SURAT PENJANJIAN KONTRAK RUMAHPada hari ini tanggal 05 bulan 12 tahun 2011 telah dilangsungkan perjanjian kontrak rumah.Kami yang bertanda tangan dibwah ini:Nama : TarmiziAlamt : Jl. Katio no 4 A Tangkerang Tengah Pekanbaru Riau.Umur : 49 TahunPekerjaan :wirausahaSelanjutnya disebut pihak pertama atau pemilik rumahDengan ini menerangkan bahwa:Nama : Muhammad ZakiAlamt : Jl. Buluh cina no 2b panam pekanbaru RiauUmur :22 tahunPekerjaan :MahasiswaSelanjutnya disebut sebagai pihak kedua (2) atau pengontrak rumah.Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan ikatan perjanjian sewa rumah yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Dalam hal ini pihak pertama (1) mengontrakkan sebuah rumah tinggal kepada pihak kedua (2) yaitu sebuah bangunan atap genteng, dinding batu bata, lantai keramik warna putih, jumlah kamar tidur dua, dan masing-,masing kamar tidur mempunyai satu kamar mandi berikut dengan saluran listrik, air PAM dan sambungan telpon. Luas gedung type 36 dengan ukuran tanah (6 x 12) yang beralamat di Jl. Garuda sakti gang iliyas no 3b RT 02 RW 12 Kecamatan Tampan, Kelurahan Simpang Baru panam Pekanbaru Provinsi Riau Indonesia.Pasal 2Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.7000.000 (terbilang tujuh juta rupiah) selama satu tahun terhitung mulai tanggal 05 desember tahun 2011 sampai dengan tanggal 05 desember tahun 2012 yang mana uang tersebut telah dibayar oleh pihak kedua (2) secara tunai dalam bentuk uang rupiah.Pasal 3Piahak kedua berkewajiban memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang tumbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk memperbaikinya,Pasal 4Selama masa kontrakan berlaku segala kewajiban harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas merupakan kewajiban piahak ke dua (2), baik kewajiban memebayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.Pasal 5Apabial kewajiaban yang dimaksud pada pasal 4 dilalaikan oleh pihak kedua (2), berakibat adanya sangsi atas pasilitas yang ada. Maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelumnya paling lambat tiga puluh hari sebelum kontrak berakhir.Pasal 6Jika masa kontrak berakhir, piahak kedua (2) berkewajiban untuk menyerahkan rumah serta perkarangan dan sejenisnya tanpa syarat apapun pada pihak pertama (1) dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.Pasal 7Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan jalan damai dan jika tidak bisa dengan jalan damai, maka diselesaikan di pengadilan.Pasal 8Demikianlah surat perjanjian rumah ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Pekanbaru, 05 desember, 2011.Pihak ke dua Pihak pertamaMuhammad zaki TarmiziSaksi 1 saksi 2Dhani wendi
Kamis, 08 Desember 2011
contoh surat perjanjian kontrak rumah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar