Kamis, 08 Desember 2011

contoh surat perjanjian kontrak rumah

SURAT PENJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini tanggal 05 bulan 12 tahun 2011 telah dilangsungkan perjanjian kontrak rumah.

Kami yang bertanda tangan dibwah ini:

Nama               : Tarmizi
Alamt              : Jl. Katio no 4 A Tangkerang Tengah Pekanbaru Riau.
Umur               : 49 Tahun
Pekerjaan         :wirausaha

Selanjutnya disebut pihak pertama atau pemilik rumah

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama               : Muhammad Zaki
Alamt              : Jl. Buluh cina no 2b panam pekanbaru Riau
Umur               :22 tahun
Pekerjaan         :Mahasiswa

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (2) atau pengontrak rumah.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan ikatan perjanjian sewa rumah yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam hal ini pihak pertama (1) mengontrakkan sebuah rumah tinggal kepada pihak kedua (2) yaitu sebuah bangunan atap genteng, dinding batu bata, lantai keramik warna putih, jumlah kamar tidur dua, dan masing-,masing kamar tidur mempunyai satu kamar mandi berikut dengan saluran listrik, air PAM dan sambungan telpon. Luas gedung type 36 dengan ukuran tanah (6 x 12) yang beralamat di Jl. Garuda sakti gang iliyas no 3b RT 02 RW 12  Kecamatan Tampan, Kelurahan Simpang Baru panam Pekanbaru Provinsi Riau Indonesia.

Pasal 2
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.7000.000 (terbilang tujuh juta rupiah) selama satu tahun terhitung mulai tanggal 05 desember tahun 2011 sampai dengan tanggal 05 desember tahun 2012 yang mana uang tersebut telah dibayar oleh pihak kedua (2) secara tunai dalam bentuk uang rupiah.

Pasal 3
Piahak kedua berkewajiban memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang tumbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk memperbaikinya,

Pasal 4
Selama masa kontrakan berlaku segala kewajiban harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas merupakan kewajiban piahak ke dua (2), baik kewajiban memebayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal 5
Apabial kewajiaban yang dimaksud pada pasal 4 dilalaikan oleh pihak kedua (2), berakibat adanya sangsi atas pasilitas yang ada. Maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelumnya paling lambat tiga puluh hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal 6
Jika masa kontrak berakhir, piahak kedua (2) berkewajiban untuk menyerahkan rumah serta perkarangan dan sejenisnya tanpa syarat apapun pada pihak pertama (1) dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
Pasal 7
Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan jalan damai dan jika tidak bisa dengan jalan damai, maka diselesaikan di pengadilan.

Pasal 8

Demikianlah surat perjanjian rumah ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.



                                                                             Pekanbaru, 05 desember, 2011.
                                                                               

         Pihak ke dua                                                          Pihak pertama



  
       Muhammad zaki                                                           Tarmizi

                               
        
                                   Saksi 1                                    saksi 2         


                               
                                   Dhani                                      wendi     








Tidak ada komentar:

Posting Komentar